ettu muala

Selasa, 01 Februari 2011

alur proses pidana


ALUR PROSES PIDANA

Deskripsi di atas merupakan suatu peristiwa hukum. Namun untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan.

Jalur untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana adalah melalui:
- Pengaduan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
- Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP)

Menurut pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan kewenangan. Penyelidik karena kewajibannya memiliki kewenangan antara lain sebagai berikut:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 5 KUHAP)
2. Mencari keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; (Pasal 5 KUHAP)
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. (Pasal 5 KUHAP)
5. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik. (Pasal 5 KUHAP)
6. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
7. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)

Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap penyidikan.

Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Penyidik karena kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 7 KUHAP)
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; (Pasal 7 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang; (Pasal 7 KUHAP)
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 133 ayat 1 KUHAP)
9. Mengadakan penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
11. Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
12. Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan.(Pasal 8 ayat 1 KUHAP)
13. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
14. Penyerahan berkas perkara dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
15. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
16. Melakukan penyidikan tambahan, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat (2) KUHAP)
17. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
18. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
19. Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi. (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
20. Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum. (Pasal 114 KUHAP)

Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum melakukan suatu upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan untuk kepentingan penyidikan yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan pemeriksaan surat.

Penangkapan
Menurut pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang

Penahanan.
Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penyitaan.
Menurut pasal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,berwujud dan atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penggeledahan rumah.
Menurut pasal 1 butir 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penggeledahan badan.
Menurut pasal 1 butir 18 KUHAP, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar untuk membuat surat dakwaan.

Menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut belum lengkap . Pengembalian tersebut disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik dalam waktu 14 hari setelah penerimaan berkas.

Apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.





Penangkapan dalam Hukum Acara Pidana
Pasal 1 angka 20 KUHP menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan penangkapan.
Pasal 1 angka 20 KUHP : “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalm undang-undang ini.”
Dapat disimpulkan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan  dan/atau penuntutan dalam proses penegakan hukum.
2 Jenis penangkapan dalam KUHAP :
PENANGKAPAN DENGAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan/awal yang cukup. Maksudnya adalah sebagaimana dimaksud dalam SK Kapolri No.Pol.SKEP/04/I/1982 tanggal 18 Februari 1982 yang menetukan bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan ketyerangan dan data yang terkandung dalam dua dari hal-hal berikut :
- laporan polisi;
- berita acara pemeriksaan polisi;
- laporan hasil penyidikan;
- keterangan saksi/saksi ahli;atau
- barang bukti.
Pada prinsipnya dalampenyidikan tetap menganbnut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf C KUHAP. Asas tersebut digunakan untuk melindungi kepentingan dan hak hukum dari si tersangka atau terdakwa dari kesewenang-wenangan paraaparat penegak hukum.
Dalam memberikan surat perintah penangkapan, penyidika harus memperlihatkan surat tugas kepada si tersngka dan dalam surat perintah penangkapan harus memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat dugaan tindak pidana, dan tempat si tersangka di periksa.
Penangkapan hanya dapat dilakukan 1x24 jam atau 1 hari.
Penangkapan terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak akan dilakukan, kecuali jika telah dilakukan pemanggilan secara sah dua kali berturut-turut dan ia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.
TERTANGKAP TANGAN (PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH PENANGKAPAN)
Pasal 1 angka 19 KUHAP menjelaskan, "tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."
Dalam tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
Dalam pelaksanaan penangkapan tanpa surat perintah, hak-hak tersangka yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. Untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebh penasehat hukum, selama masa pemeriksaan.
2. Penasehat hukum dan tersangka berhak untuk saling menghubungi.









Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentan Hukum Acara Pidana atau KUHAP menyatakan “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Dari ketentuan pasal ini, penggeledahan dibagi menjadi dua jenis, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau badan.
PENGGELEDAHAN RUMAH
Pasal 1 angka 17 KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan, menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Dari pasal ini juga diketahui bahwa tujuan penggeledahan rumah adalah untuk melakukan tindakan pemeriksaan, melakukan tindakan penyitaan, dan melakukan tindakan penangkapan.


PENGGELEDAHAN BADAN ATAU PAKAIAN
Pasal 1 angka 18 KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaskud dengan penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan daban dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang di duga keras ada pada badannya atau dibawanya, untuk disita. Pemeriksaan badan atau pakaian ini hanya bertujuan mencari benda-benda yang tersembunyi di dalam badan untuk di sita. Adapun benda yang dicari tersebut haruslah yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan atau yang dituduhkan.
Dalam tindakan penggeledahan, yang berhak melakukannya adalah penyelidik atas perintah penyidik dan penyidik sendiri. Penyelidik dalam hal ini adalah setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang dalam penggeledahan rumah atau badan hanya dapat bertindak atas perintah dari penyidik (Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP). Sementara itu, karena kewenangan yang diberikan oleh KUHAP, penyidik dapat melakukan penggeledahan sendiri terkait dengan perkara yang ditanganinya (Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP). Namun, dalam melakukan tindakan penggeledahan ada syarat-syarat formal yang wajib dipenuhi oleh penyidik.
Berdasarkan Pasal 33 KUHAP, sebelum melakukan tindakan penggeledahan, khususnya penggeledahan rumah, penyidik wajib menunjukan surat izin dari pengadilan negeri setempat dan berita acaranya dalam jangka waktu dua hari. Namun berdasarkan Pasal 34 KUHAP, jika dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dulu, penyidik harus menunjukan surat penggeledahan yang ditandatangani oleh kepala satuan atau penyidik sendiri atau penyidik pembantu.
Saat melakukan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi, jika tersangka atau penghuni menyetujui tindakan penggeledahan tersebut. Namun, jika pihak tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, tindakan penggeledahan tersebut harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
Dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/1205/IX/2000 terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan terkait masalah penggeledahan badan dan penggeledahan pakaian, sebagai berikut :
-                      Penggeledahan badan, khususnya terhadap wanita, dilakukan oleh penyidik/pemyidik pembantu wanita atau dapat meminta bantuan seorang wanita yang dapat dipercaya.
-                      Jika perlu dilakukan pemeriksaan penggeledahan rongga badan dapat diminta bantuan pejabat kesehatan/paramedis.
-                      Penggeledahan pakaian, harus dilakukan di ruang tertutup atau minimal tidak dilakukan di depan umum.
Dengan begitu, seorang wanita yang akan digeledah, khususnya pada bagian rongga badan dapat menolak untuk digeledah/diperiksa jika penyidik/penyidik pembantunya bukanlah seorang wanita.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik wajib memeberikan berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan







Hak Menolak Memberikan Keterangan

Atau Mencabut BAP


Pasal 52 KUHAP menegaskan, “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.” Ketentuan ini memberikan jaminan kepada terdakwa bahwa dalam menyampaikan keterangan harus berada dalam kondisi aman dan bebas dari segala kekangan, paksaan, dan perasaan takut. Dengan demikian, setiap keterangan terdakwa, termasuk keterangannya sebagai tersangka di dalam pemeriksaan kepolisian, haruslah bebas dari tekanan dan paksaan oleh pihak manapun.
Terdakwa dalam persidangan dapat melakukan pencabutan berita acara pemeriksan (BAP) di kepolisian jika disadari bahwa dalam memberikan keterangan mendapat tekanan dan paksaan. Implikasinya adalah bahwa BAP tersebut merupakan pegangan utama jaksa dalam menyusun surat dakwaan dan tuntutan dipersidangan menjadi melemah, sehingga majelis hakim akan memanggil pihak penyidik untuk menjelaskan peristiwa pencabutan BAP tersebut.
Pencabutan BAP yang merupakan hak bagi terdakwa juga disandarkan pada penafsiran dari pasal 66 KUHAP bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Artinya, bahwa salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan/pengakuan terdakwa dapat saja dibantah atau ditolak oleh terdakwa sendiri.
Kebebasan atau hak terdakwa untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan proses pemeriksaan juga dilindungi oleh KUHAP, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 KUHAP yang menegaskan bahwa jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan utnuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.

Salah satu alasan bagi terdakwa untuk tidak menjawab pertanyaan adalah diajukannya pertanyaan yang menjebak atau menjeratnya. Terdakwa atau melalui kuasa hukumnya dapat melakukan protes kepada majelis hakim. Hak tersebut dilindungi Pasal 166 KUHAP yang menegaskan “Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi”.
Untuk memahami maksud Pasal 166 KUHAP, perlu kita simak apa yang dijelaskan oleh penjelasan dari pasal tersebut, yaitu “Jika dalam salah satu pertanyaan disebutkan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan, maka pertanyaan yang sedemikian itu dianggap sebagai pertanyaan yang mejerat. Pasal ini penting karena pertanyaan yang bersifat menjerat itu tidak hanya tidak boleh diajukan kepada terdakwa, akan tetapi juga tidak boleh diajukan kepada saksi. Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di semuai tingkat pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik atau penuntut umum tidak boleh mengadakan tekanan yang bagaimanapun caranya, lebih-lebih di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Tekanan itu, misalnya ancaman dan sebagainya yang menyebabkan terdakwa atau saksi menerangkan hal yang berlainan daripada hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.”
Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat tidak hanya ditujukan pada pemeriksaan di sidang pengadilan saja, tetapi meliputi semua tingkat pemeriksaan, sehingga terdakwa dalam memberikan keterangan dlam keadaan bebas dan tidak dalam bentuk penekanan apapun. Untuk mengetahui dan mengajukan pelanggaran Pasal 166 KUHAP, baik oleh terdakwa sendiri maupun kuasa hukumnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar