ettu muala

Selasa, 01 Februari 2011

pembuatan BAP


PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI
1. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir-formulir
yang telah ditentukan sesuai dengan keperluannya :
a. Berita Acara Pemeriksaaan (tersangka)
b. Berita Acara Pemeriksaaan (Saksi)
c. Berita Acara Pemeriksaaan ( Saksi Ahli)
1. Pada Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan dicantumkan :
a. Hari,tanggal dan tahun pembuatan Berita Acara;
b. Nama,NIP,Pangkat, Jabatan dan unit kerja dari penyidik Pajak pembuat
Berita Acara;
c. Nama (termasuk nama Lengkap,nama kecil, alias dan nama panggilan),
tempat  dan  tanggal  olahir  (umur),agama,  kewarganegaraan,  tempat
tinggal atau kediaaman dan pekerjaandari tersangka /saksi/saksi ahli
berdasarkan keterangannya dan harus disesuaikan dengan kartu Tanda
penduduk /paspor/karut pengenal lainnya (SIM dan lain-lain).
d. Diperiksa sebagai tersangka atau saksi /saksi ahli;
e. Alasan  pemeriksaan (dalam hubungan dengan indak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi) dengan menyebutkan pasal-pasal perundang-
undangan perpajakan yang bersangkutan.
1. Pada  akhir  Berita  Acara  Pemeriksaan  harus  ditandatangani  baik  yang
diperiksa amaupun yang membuat berita acara.
2. Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang ditandatangani oleh yang
dperiksa dan pembuat Berita Acara Pemeriksaan harus diparaf oleh yang
diperiksa dipjok kanan bawah.
3. Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan pada hari itu, maka
pemeriksaan dihentikan dan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang
harus ditandatangani baik oleh yang diperiksa maupun pembuat Berita Acara
Pemeriksaan.
4. Untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan yang belum diselesaikan, maka
pembuatan  Berita  Acara  Pemeriksaan  (lanjutan)  dilaksanakan  sebagai
berikut:
a. Halaman Baru
b. Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan seperti angka 2 diatas,
c. Judul Berita Acara Pemeriksaan adalah : BERITA ACARA PEMERIKSAAN LANJUTAN
d. Nomor pertanyaan baru.
1. Apabila tersangka/saksi/saksi ahli tidak mau menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam berita acara
pemeriksaan, dengan menyebutkan alas an-alasannya.
2. Apabila tersangka/saksi/saksi ahli didampingi juru bahasa- bahasa isyarat,
maka agar disebutkan dalam uraian setelah kata-kata ‘Setelah Berita Acara
Pemeriksaan ini dibaca/dubacakan kembali melalaui Juru Bahasa/Bahasa
isyarat  ia tetap  pada  keteranganya  seperti  tersebut diatas  dan  untuk
menguatkan keterangannya, yang diperiksa dan Juru Bahasa/ Bahasa Isyarat
membubuhkan tanda tangannya.
3. Berita acara pemeriksaan ditik di atas kertas folio berwarna putih dengan
jarak baris kalimat sebesar 1,5 spasi.
4. Diantara baris tidak boleh dituliskan apapun.
5. Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang kosong diisi dengan garis putus-putus.
6. Dalam hal terdapat tulisan-tulisan yang salah, tidak di benarkan dihapus
dengan alat-alat apappun yang menindih dengan huruf dan kata-kata lain.
7. Dalam hal terdapat tulisan-tulisan ang salah dan perlu diperbaiki, supaya
yang salah tersebut di coret dan diparaf pada ujung kiri dan kanan oelh
pembuat berita acara. Perbaikan ditulis pada merge dan diparaf pada ujung
kiri dan kanan dengan kata-kata “SAH DIGANTI”.
8. Kata-kata  harus ditulis degan  lengkap,  jangan  menggunakan  singkatan
kecuali singkatan kata-kata yang resmi. Contoh : DPR, ABRI.
9. Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dengan huruf
dalam kurung.
10.Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf balok) dan digaris
bawahnya
11.Sebelum   Berita  Acara  ditutup,  terperiksa  dapat  membaca  isi  yang
diterangkan kepada yang diperiksa dalam bahasa yang dimengertinya untuk
menjamin bahwa keterangan atau isi Beita Acara itu benar, untuk itu
sebelumnya ditulis kalimat sebagai berikut :
“ setelah Berita Acara ini dibaca kembali oleh yag diperiksa atau
dibacakan dalam bahasa yang dimengerti, ita tetap pada keterangan
seperti tersebut diatas dan membenarkan dengan membubuhkan
tanda tangannya”
12.Setiap Berita Acara dirtutup dengan kalimat “Demikianlah Berita Acara ini
say abuat dengan sebenar-benarnya, dengan mengingat sumpah jabatan,
kemudian ditutup dengan kalimat: “ Demikianlah Berita Acara ini saya buat
dengan sebenarnya dan berani mengangkat sumpah di kemudian hari,
kemudian  ditutup  dan  ditandatangani  pada  waktu  dan  tempat  seperti
tersebut diatas.”
13.Keseluruhan isi/materi Berita Acara pemeriksaan harus memuat keterangan-
keterangan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan
yang disangkakan yang merupakan kesimpulan dari jawabanatas pertanya
sebagai berikut :
a. Siapakah?
“siapakah  mengandung”  pengertian  agar  dapat  menjawab  pertanyaan-
pertanyaan antara lain :
-Siapa tersangkanya
-siapa saksi
-siapa saksi yang menguntungkan/ merugian tersangka.
-siapa yang dirugikan.
b. Apakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Apakah yang telah dilakukan oleh direktorat jendral pajak atas tersangka
tersebut
-Apakah tindak pidana di bidang perpajakn tersebut mneimbulkan kerugian
bagi Negara,
-Apakah  perbuatan  tersangka  tersebut  karena  kealpaan  atau  karena
kesengajaan.
c. Berapakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Berapakah jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar,
-berapa lama perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut telah
dilakukan oleh tersangka.
d. Bilamanakah?
“Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain :
-Bilamana atau kapan tndak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi,
-Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakn tersebut diketahui.
e. Dimanakah?
“Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-di manakah tindak pidana di bidang perpajakan itu terjadi.
f. Bagaimanakah?
“Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-bagaimanakah tindaka pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan.
g. Dengan apakah?
“Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
– Dengan  apakah  tersangka  melakukan  tindak  pidana  di  bidang
peerpajakan.
a. Mengapakah?
“Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-mengapakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila  berita  acara  pemeriksaan  akan  ditutup,  diadakan  pertanyaan-
pertanyaan penututp yang isinya sebagaimana diatur dalam KUHAP, antara
lain :
– Apakah terperiksa sudah memberikan keterangan yang benar dan tidak
berubah dikemudian hari,
– Apakah masih ada keterangan lain yang perlu ditambahkan,
– Apakah terperiksa bersedia mengangkat sumpah/ janji untuk menguatkan
kebenaran semua keterangan yang telah dberikan.
Pelaksanaan pembuatan berita acara pemeriksaan pada dasarnya dapat
berbentuk cerita/pernyataan secara kronologis. Bentuk Tanya jawab dan
bentuk gabungan antara cerita dengan Tanya jawab, sehingga isinya dapat
memberikan gambaran/ konstruksi suatu tindak pidana di bidang perpajakan
yang terjadi.
PEMBUATAN BERITA ACARA PENDAPAT/ RESUME
I. PELAKSANAAN
1. Mengadakan inventarisasi semua kelengkapan administrasi berkas
perkara yang menjadi bahan otentik untuk penyusunan Berita
Acara Pendapat/Resume.
2. Sebelum  membuat  berita  acara  pendapat/resume  perlu
mempelajari  hasil-hasil  pelaksanaan  penyidikan  mulai  tindakan
awal  penyidikan  sampai  pada  berita  acara  pemeriksaan  yang
terakhir.
3. Meneliti dan mengevaluasi barang bukti.
4. Penyusunan berita acara pendapat/resume dilaksanakan sebagai
berikut :
a. Dasar :
Disusun dengan menyebutkan nomor dan tanggal penerimaan
laporan tindak pidana di bidang perpajakan dan menyebutkan
pula nomor dan tanggal Surat Perintah Penyidikan sebagai dasar
dilakukannya penyidikan.
b. Contoh: Dasar : 1. Laporan
    Nomor.................................................................
    Tanggal...............................................................
................................................................................
2. Surat Perintah Penyidikan
     Nomor................................................................
     Tanggal..............................................................
Perkara :
Berisi uraian secara singkat tentang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi dengan menyebutkan :
b.1 Pasal yang dituduhkan.
b.2 Pelakunya,
b.3 Tempat dan waktu kejadian,
b.4 besarnya kerugian Negara.
c. Pemanggilan tersangka/ saksi :
Contoh : Dengan Surat PAnggilan Nomor :..................................
Tanggal……………………..telah  di  panggil…………………………
alamat……………………dan telah dieriksa dengan Berita Acara
Pemeriksaan tanggal...................................................................
d. Pemeriksaan si tempat tertentu/penggeledehan :
Mencantumkan nomor dan tangal surat izin/izin persetujuan
pemeriksaan   di tempat tertentu/penggeledahan dari ketua
Pengadilan Negeri, serta Surat Perintah Pemeriksaan di tempat
tertentu /penggeledahahn serta nama pmilik yang menguasai
tempat/ruangan yang di geledah.
e. Penyitaan :
Mencantumkan nomor dan tanggla surat izin/persetujuan dari
Ketua  Pengadilan  Negeri,  Surat  Perintah  Penyitaan  dan
Menyebutkan  barang-barang  ukti  yang  disita,  dari  siapa,
dimana,bilamana serta tanggal Berita Acara Penyitaan.
f. Keterangan Saksi/Saksi Ahli :
1. Menguraikan  secara  singkat identitas dan  riwayat  hidup
tersangka  serta  keterangan-keterangan  yang  di  berikan
tentang  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  yang
dilakukannya  sebagaimana  termuat  dalam  Berita  Acara
Pemeriksaan ang memenuhi unsure-unsur  pasal pidana di
bidang perpajakan di persangkakakan.
2. Dalam  hal  perkara  memerlukan  upaya  pembuktian  dari
pendapat  ahli,  maka  di  uraikan  pendapat  ahli  yang
bersangkutan sesuai Berita Acara yang dibuat.
a.      Keterangan Tersangka :
1. Menguraikan  secara  singkat identitas dan  riwayat  hidup
Tresangka  serta  keterangan-keterangan  yang  diberikan
tentang  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  yang
dilakukannya  sebagaimana  termuat  dalam  Berita  Acara
Pemeriksaan yang memenuhi unsure-unsur pasal pidana di
bidang perpajakan dipersangkakan.
2. Dalam hal tersangka lebih dari satu orang, maka di uraikan
hubungan antara tersangka yang satu dengan yang lain,
sehingga tergambar status dan perananan masing-masing
tersangka.
a. Barang bukti :
Memuat rincian semua barang bukti yang diketemukan dan
telah disita dan ada hubungannya dengan tindak pidana di
bidang perpajakan yang terjadi sesuai dengan berita acara
penyitaan.
b. Kesimpulan :
Memuat uraian tentang pembahasan fakta-fakta dan keterangan
yang diperoleh sehingga dapat disimpulkan :
1. Tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi dan unsure-
unsur  pidananya  terpenuhi  dengan  menyebutkan  pasal
pidana yang bersangkutan, atau
2. Tidak merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
I. FORMULIR YANG DIGUNAKAN
- Berita Acara Pendapat/Resume (Bentuk KP,RIKPA 3.49).

Prosedur Kerja :
1.Fungsional  Pemeriksa  Pajak  menyampaikan  Berita  Acara  Pemeriksaan
Tersangka/Saksi/Saksi Ahli  kepada Kepala Bidang P4.
2.Kepala Bidang P4 menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Seksi
Admnistrasi Penyidikan untuk menatausahakan Berita Acara Pemeriksaan.
3.Kepala Seksi Administrasi Penyidikan menugaskan dan memberi disposisi
kepada pelaksana untuk menatausahakan Berita Acara Pemeriksaan.

4.Pelaksana menerima Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi/Saksi Ahli,
mencatat  ke  dalam  buku  Pengawasan  Berita  Acara  Pemeriksaan
Tersangka/Saksi/Saksi Ahli, mengelompokkannya sesuai dengan kelompok
kasus yang bersangkutan, menggandakan Berita Acara, dan menyimpannya.
5.Selesai.














1 komentar: